makalah fiqih tentang khitan
MAKALAH FIQIH TENTANG KHITAN
 Dosen pembimbing, Bp. Muhamad Munfaat, S.Ag,MM.
Di Susun oleh :
1.       Rohmad Zaenuri  ( 161240000531 )
2.       Ade Dicky S.          ( 161240000536 )
3.       Nor Huda W.         ( 161240000530 )




FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

Jalan Taman Siswa, Pekeng, Tahunan, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59427,Indonesia


  KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT,yang telah memberikan kita nikmat,sehingga kita bisa melakukan aktifitas seperti biasa dan semoga membawa keberkahan,baik di dunia maupun di akhirat kelak.Dan semoga cita-cita kita mudah tercapai dengan penuh manfaat.
            Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas harian mata kuliah Agama di UNISNU Jepara.
            Atas terselesaikannya tugas ini,saya mengucapkan terima kasih kepada : dosen pembimbing Agama Bp. Muhamad Munfaat, S.Ag,MM.
Saya menyadari makalah ini masih memiliki banyak kelemahan,oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun.

                                                                                    Jepara, 15 November 2017
















 












BAB I

PENDAHULUAN

 

Khitan sebetulnya sudah dikenl sejak 100 tahun sebelum masehi. Dan anak yang dikhitan itu sebetulnya tidak dibatasi usia. Maksudnya, saat usia berapa bagi seorang anak harus di khitan. Yang jelas, Islam memberi tuntunan agar setiap muslim membersihkan dirinya antara lain dengan berkhitan.
Dalam ajaran Islam, khitan sudah merupakan suatu ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw sebagai kelanjutan dari millah atau ajaran Nabi ibrahim as. Saat itu, Nabi Ibrahim dikhitan  usianya 80 tahun dengan mengunakan suatu alat yang disebut qudum atau alat untuk berkhitan sebagaiman disebutkan dalam hadits Rasulullah saw yang artinya :
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari – Muslim )”

1.2 Rumusan Masalah

Dengan melihat latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan diangkat dalam bab ini diantaranya :
1.       Pengertian Khitan Atau Sirkumsisi
2.       Sejarah Khitan
3.       Khitan Dalam Pandangan Islam
4.       Hukum Khitan
5.       Waktu Berkhitan
6.       Hikmah Khitan
7.       Keuntungan Khitan
8.       Amankan Berkhitan Ketika Masih Bayi?




















Ada beberapa arti dari kata khitan.Khitan ini menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, dari kata kerja (خَتَنَ  ) yang artinya memotong sesuatu. Adapun menurut bahasa Latinya : Khitan – Circumsio. Ibnu Faris berpendapat bahwa khitan  berasal dari kata  ” khatana” yang artinya ” memotong ” . Arti lainya adalah khatan, yaitu jalinan persaudaraan, bagi perempuan ada yang mengistilahkan khifadh. Kata khitan berasal dari bahasa Arab al- khitanu  yang berarti memotong kulup ( kulit )  yang menutupi ujung penis.
Ada pula yang berpendapat, bahwa istilah khitan berlaku   baik bagi laki – laki maupun perempuan. Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bagian kemaluan laki – laki atau perempuan yang dipotong.
Khitan menurut istilah Syar’iyah, yaitu memotong, membuang kulup kemaluan anak laki- laki, sehingga kepala kemaluan terbuka semua.
Menurut syara’, definisi yang diberikan oleh para ulama juga berbeda pengertian khitan menurut bahasa seperti terurai diatas. Ibnu Hajar mengatakan, bahwa al – Khitan adalah isim masdar dari kata khatana yang berarti memotong, sama dengan khitan yang berarti memotong sebagian benda khusus dari anggota badan yang khusus pula.
Selain itu, sebagaimana dikemukakan oleh DR.Abdullah Nashih Ulwan dalam bukunya Tarbiyah Aulad Fi Al Islam,khitan bisa juga berarti bagian yang dipotong atau tempat timbulnya konsekuensi  syara;, sebagaimana diungkapkan dalam  hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a;
 اِذَا اْلْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila bertemu dua bagian yang dikhitan, maka diwajibkan mandi’ ( H.R.Ahmad,Tirmidzi dan Nasai ).
Dari  riwayat Yunus menurut Imam Muslim dikatakan bahwa al-ikhtitan atau  al- khitan berarti ” Nama pekerjaan orang yang mengkhitan’.
Menurut pandangan medis, khitan ( sirkumsisi, sunat )  adalah  tindankan pembuangan dari sebagian atau seluruh kulup ( prepusium ) penis dengan tujuan tertentu.
Melihat dari arti katanya saja sebenarnya sudah tidak perlu lagi beradu argumen tentang harus tidaknya atau perlu tidaknya seseorang bayi perempuan dikhitan. Sebagian ahli yang berpendapat, bahwa makna asli bahasa Arab dari khitan adalah memotong sebagian kulit kemaluan pria atau wanita, bagian yang dipotong dinamakan quluf, yaitu bagian ujung dari kulit kemaluan.

Khitan menurut sejarah adalah sunnah para Nabi dan merupakan tatacara  yang telah dilaksanakan oleh berbagai bangsa, sejak zaman purbakala. Semua dilaksanakan sesuai dengan kebisaaan masing – masing. Dan sejarah para Nabi yang masyhur, khitan itu mendapat tempat yang khusus dari urutan upacara keagamaan sejak Nabi Adam, Nabi Nuh,Nabi Ibrahim, sampai dengan Nabi Isa dan terakhir Nabi Muhammad saw.
Dalam kisah sekitar kisah khitan ini, ada pendapat yang berbeda tentang asal – usul, siapa manusia pertama yang melaksanakan khitan. Menurut satu pendapat: Manusia pertama yang melaksanakan khitan adalah Nabi Adam, dan menurut pendapat lainya: Manusia yang melaksanakan khitan adalah nabi Ibrahim. Pendapat pertama didasarkan atas kisah yang terdapat dalam Kitab Injil Barnabas; disana dikisahkan: bahwa setelah Nabi Adam durhaka kepada Tuhan, ia bernadzar bahwa apabila Tuhan memperkenankan taubatnya, ia akan memotong bagian tubuhnya. Taubat Nabi Adam tersebut diterima oleh Tuhan, dan setelah itu Nabi Adam berkehendak menepati nadzarnya. Nabi Adam tidak mengetahui, bagian tubuh yang mana  yang akan dipotong. Kemudian turunlah Malaikat Jibril,dan Malaikat Jibril menunjukkan bagian tubuh yang perlu dipotong. Kemudian Nabi Adam memotong kulit kulupnya. Itulah khitan pertama yang dilaksanakan oleh manusia.
Pendapat yang lainya: Orang yang mula – mula melaksanakan khitan adalah Nabi Ibrahim. Dan tidak ada seorangpun melaksanakan sebelumnya. Beliau menerima wahyu dari Allah swt agar umatnya melaksanakan khitan. Dan mulai  dari Nabi Ibrahim sendiri. Pada waktu itu umur Nabi Ibrahim sudah mencapai 80 tahun. Adapun alat yang   digunakan    adalah    semacam      kampak     ( suatu alat yang terbaik pada waktu itu ).
Hal itu diuraikan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:
 اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
 “ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun”     ( H.R Bukhari dan lainya).

Dalam al-Qur’an tidak dijelaskan menenai kewajiban khitan, namun ada beberapa hadits yang menerangkan hal itu.
Dari Utsman bin Kalib dari kakeknya, ia datang menghadap Nabi seraya menegaskan,’ Kini aku telah masuk Islam” Nabi saw bersbda,
 اَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Abu Dawud)
Dari Harb bin Ismail  berkata,Rasulullah saw bersabda,
 مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ كَانَ كَبِيْرًا
“ Barangsiapa yang masuk Islam hendaklah ia berkhitan walaupun sudah berusia tua”
Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah saw bersada,
 اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: اَلْخِتَانُ  وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ
“ Fithrah ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku,dan mencabut bulu ketiak”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda,
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ فِى الرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ فِى النِّسَاءِ
“ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan mulia dilakukan perempuan” ( H.R.Ahmad ).

2.4 Hukum Khitan

Mengenai hukum khitan, ada beberapa pendapat dari para ulama fiqih.Apakah khitan itu khusus untuk laki – laki, atau juga untuk kaum wanita. Dalam hal ini mazhab Syafi’i mengatakan: Khitan itu wajib bagi laki – laki dan wanita. Muslimin dan muslimat. Adapun mazhab lain seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat tidak wajib. Untuk lebih jelasnya maka hukum khitan itu ada 3 pendapat :
  1. Sebagian berpendapat: khitan itu wajib hanya untuk laki – laki saja, kaum wanita tidak wajib.
  2. Sebagian berpendapat ; khitan itu wajib baik untuk laki – laki maupun kaum wanita
  3. Sebagian berpendapat : khitan tidak wajib.Hukum khitan hanyalah sunat, baik untuk laki – laki maupun wanita.
Alasan mereka masing- masing:
Khitan itu wajib hanya untuk laki – laki saja, kaum wanita tidak wajib   berpedoman pada hadits:
مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ كَانَ كَبِيْرًا
“ Barangsiapa yang masuk Islam hendaklah ia berkhitan walaupun sudah berusia tua”
اَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
 “Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Ahmad)
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari dan lainya).
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pria muslim yang tidak dikhitan tidak sah menjadi imam dan tidak diterima syhadatnya. Alasan mereka adalah hadits yang diriwayatkan  Abu Dawud dan Ahmad.
Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa sembelihan yang dilakukan oleh pria yang tidak berkhitan tidak boleh dimakan dan tidak sah shalatnya, Islam mengajarkan betapa pentingnya kesehatan dan kebersihan dengan bersandar kepada uswah atau contoh Rasulullah saw sebagaimana tersirat dalam sabdanya,” Kebersihan itu adalah sebagian daripada iman” ( H.R.Muslim )
Selain itu juga firman Allah :
” Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri ” ( Q.S.al Baqarah : 222 )
Khitan mengandung makna  kesucian dan kebersihan dari kotoran-kotoran serta penyebab penyakit  yang mungkin melekat  pada penis atau zakar  yang masih ada kulupnya sehingga dengan berkhitan, maka kulup yang menutupi jalan air kencing itu dikhitan dan kotorannya terbuang.
Adapun dasar wanita tidak wajib khitan adalah sabda Rasulullah saw:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ فِى الرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ فِى النِّسَاءِ
“ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan mulia dilakukan perempuan” ( H.R.Ahmad )
  1. Khitan wajib baik untuk laki –laki maupun untuk wanita dalilnya adalah hadits nomor 1,2 dan 3 diatas.
  2. Khitan tidak wajib, hanya sunnat, baik untuk laki- laki maupun perempuan, dengan alasan”
1.       Berkhitan itu hanyalah satu perbuatan untuk menjaga kebersihan dari tiap-tiap yang ada hubungannya dengan kebersihan, diperintahkan oleh agama. Oleh hadits nomor 1 tidak mencantumkan hukum wajib bagi khitan, maka diambil kebijaksanaan tengah – tengah , yaitu sunnah.
2.       Hadits – hadits yang mewajibakn khitan tidak kuat menurut Ushul Fiqih “ perintah wajib di hadits – hadits yang lemah, dipalingkan daripada sunnah. Karena tidak boleh mewajibkan sesuatu dengan dalil yang tidak terang betul.
Bagi mereka yang menyatakan sunnat berpedoman pada hadits – hadits  Rasulullah saw.Diantaranya adalah :
 مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْمَضْمَضَةُ وَاْلاِسْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَاْلاِخْتِتَانُ
 “ Termasuk diantara fithrah adalah berkhumur, menghisap air ke hidung ( sekedarnya saja ), memotong kumis, membersihkan gigi, memotong kuku,mencabut bulu ketiak, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan dan berkhitan”  ( H.R.Ahmad dari Ammar bin Yasir )
Dalam riwayat lain, khitan disebut oleh Rasulullah saw menempati urutan pertama sebagai fithrah manusia, yaitu dalam sabda Rasulullah saw:
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: اَلْخِتَانُ  وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ
“ Fithrah ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku,dan mencabut bulu ketiak
Para ulama yang mewajibkan khitan mendasarkan pada beberapa riwayat. Abu Dawud meriwayatkan dari Utsaim bin Kalib dari kakeknya, bahwa ia datang menghadap Nabi saw seraya menegaskan:” Kini aku telah masuk Islam”.Nabi saw bersabda: “Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Ahmad)
Riwayat Ibu Abbas Ra dan diungkapkan kembali oleh Waki’ menerangkan :
اَْلاَقْلَفُ لاَتُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ وَلاَ تُؤْكَلُ ذَبِيْحَتُهُ
“ Orang yang tidak berkhitan tidak akan diterima shalatnya dan hasil sembelihannya tidak boleh dimakan”
Semua alasan tersebut diperkuat dengan firman Allah tentang perintah yang ditujukan kepada kita supaya mengikuti agama Nabi Ibrahim:
ثُمَّ اَوْحَيْنَا اِلَيْكَ اَنِ اتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا
“ Kemudian Kami wahyukan kepadamu:”Ikutilah agama Ibrahim yang lurus” ( Q.S.An Nahl : 123)
Kewajiban mengikuti agama itu dituntut totalitas , dalam segala hal termasuk khitan.
Kedua pendapat itu tidak perlu dipertentangkan, apakah sunnah atau wajib. Jalan terbaik adalah mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw, yang berarti melaksanakan khitan.
Pendapat – pendapat diatas  adalah pendapat secara global mengenai hukum khitan bagi laki – laki dan perempuan. Untuk lebih jelasnya, maka dibawah ini kami ketengahkan secara terpisah mengenai hukum khitan bagi laki-laki, perempuan maupun orang banci,  dari fatwa para ulama ,baik  yang menyatakan wajib maupun yang menghukumi sunnah :

Ada beberapa hal yang mereka jadikan alasan atau dalil kenapa khitan itu wajib, antara lain sebagai berikut :
  1. Khitan disyariatkan bagi orang yang sudah baligh atau mendekati masa akil baligh, dan orang yang dikhitan diperbolehkan membuka serta melihatnya. Semnetara itu menurut aurat hukumnya wajib dan melihatnya adalah haram. Oleh karena itu, seandainya khitan itu tidak wajib, niscaya kita tidak diperbolehkan membuka dan melihat aurat orang yang dikhitan, karena hal itu akan merusak harga diri dan kehormatanya.
Orang yang pertama kali mengemukakan alasan ini adalah Abul Abbas bin Suraij, lalu Imam Al- Khithabi, dn yang lainya. Imam Nawawi mengemukakan pendapat ini dalam kitab Al- Wadai’i karya Ibnu Suraij, lalu ia berkata, ” Saya tidak tahu, bahwa beliau juga berpendapat demikian”
  1. Imam Nawawi me ngungkapkan, bahwa Abu Ishaq Asy- Syairozi bersandar pada kitab Fil – Khilaf dan Imam Al- Ghazali pada kitab Al- Wasith dengan cara melakukan qiyas. Mereka berkata,” Khitan adalah memotong sebagian anggota badan. Seandainya khitan tidak wajib, maka kita tidak boleh melakukannya, sebagaimana kita tidak diperbolehkan memotong jari – jari kita. Tetapi memotong  jari – jari bisa menjadi wajib karena qishash ” . Di dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar juga melakukan qiyas. Ia mengatakan, bahwa khitan adlah memotong anggota badan dengan niat ibadah, sehingga hal itu hukumnya wajib seperti halnya memotong tangan pencuri.
  2. Menurut  Imam Mawardi, pemotongan anggota badan akan menimbulkan akibat pada diri seseorang berupa penyakit. Oleh karena itu, tidak disyriatkan memotong anggota badan selain dalam tiga perkara; untuk kemaslahatan, karena hukum, atu karena suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Dan khitan termasuk dlam kategori yang ketiga. Al- Khitabi juga mengatakan, bahwa khitan itu wajib karena termasuk salah satu syiar agama. Dengan khitan itulah kita bisa membedakan orang muslim dengan non muslim. Jika dalam suatu peperangan kita menemukan jenazah seseorang yang telah dikhitan – diantara beberapa jenazah yang belum dikhitan – maka kita akan bisa memastikan bahwa orang itu beragam Islam, sehingga kita akan mengurus jenazahnya dengan aturan Islam. Demikian pula halnya dengan Ibnul Qayyim. Ia menyatakan, bahwa khitan adalah syiar yang nyata sebagai pembeda antara seorang muslim dengan non muslim. Kewajiban khitan tersebut lebih utama daripada kewajiban melakukan shalat witir, kewajiban membayar zakat kuda, kewajiban mengulang wudhu ( bagi orang yang tertawa terbahak- bahak keyika shalat ), kewajiban berwudhu setelah berbekam, kewjiban bertayamum sampai kedua siku, dan sebagainya. Bahkan hampir – hampir kaum muslimin menganggap orang yang belum dikhitan tidak termasuk golongan mereka. Para ulama ahli fiqih mewajibkan orang islam yang dewasa agar berkhitan, meskipun kadang – kadang mengandung resiko.
  3. Imam Baihaqi mengatakan, bahwa dasar paling baik yang menunjukkan kewajiban khitan adalah hdits yang bersumber dari Abu Hurairah ra:
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari dan lainya)
Dan firman Allah Swt:
ثُمَّ اَوْحَيْنَا اِلَيْكَ اَنِ اتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا
“ Kemudian Kami wahyukan kepadamu:”Ikutilah agama Ibrahim yang lurus” ( Q.S.An Nahl : 123
Menurut Imam Nawawi, ayat ke – 123 surat An- Nahl tersebut memerintahkan kepada kita untuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim as. Hal itu menunjukkan, bahwa segala ajaran beliau wajib kita ikuti, kecuali jika ada dalil yang menyatakan hal tersebut sunah, seperti bersiwak dan lain – lain.
Kewajiban berkhitan bagi orang yang sudah dewasa ini pun juga disebutkan dalam kitab Siraaj Ath- Thalibin Syarah Minhaj Al- ‘ Abidin karya Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan seperti  yang dikutip K.H.M.Syafi’I Hadzami dalam bukunya, 100 Masalah Agama:
وَمِنْهَا تَرْكُ الْخِتَانِ بَعْدَ الْبُلُوْغِ اِذْ هُوَ وَاجِبٌ حِيْنَئِذٍ عَلَى الْمُكَلَّفِ سَوَاءٌ الذَّكَرُ وَاْلاُنْثٰى
” Dan setengah dari maksiat farji adlah meninggalkan khitan sesudah baligh, karena  hal tersebut hukumnya wajib sesudah baligh bagi mukallaf, baik laki – laki maupun perempuan ‘

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki namun tidak bagi perempuan. Hal ini sebagaimana Rasulullah pernah sampaikan “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
Untuk itu, bagi perempuan hanya dianjurkan sedikit saja dan tidak sampai pada pangkalnya. Hal ini juga berbeda sebagaimana laki-laki karena laki-laki bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, sedangkan wanita hanya untuk kemuliaan.
Untuk itu, tidak wajib bagi wanita untuk berkhitan. Akan tetapi semuanya itu menurut para ulama dikembalikan pada budaya di tiap negeri. Apakah mereka melakukan khitan bagi kaum perempuan atau tidak. Dan untuk wanita, khitan biasanya dilakukan saat masih kecil.
Apakah boleh perempuan berkhitan ? Khitan bagi perempuan muslimah tidak menjadikan suatu keharusan, tetapi sangat boleh dilakukan. Mengapa ?  sebagian besar ulama berpendapat bahwa khitan perempuan itu hukumnya  sunnah, namun ada juga ulama yang berpendapat sunnah pun tidak. Tapi, ada petunjuk agama yang dapat dijadikan dasar  tentang khitan perempuan, sebgaimana sabda  Rasulullah saw,” Silakan potong sebagian kelentit dan janganlah dipotong habis” ( H.R.Hakim , Thabrani, dan Abu Nu’aim).
Selain itu, ada pula hadits yang diriwayatkan Ahmad dn Baihaqi serta Jamaah, yang artinya,” Khitan itu sunah bagi kaum pria dan kehormatan bagi kaum perempuan”.
Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Abu Daud dan Thabani, Rasulullah saw bersabda:” Sesungguhnya seorang perempuan berkhitan di Madinah. Dan janganlah kamu memotong habis kelentitnya  sebab yang demikian itu lebih berguna bagi perempuan dan sangat disukai oleh suami”.
Alasan utama  menapa kita harus berkhitan ? Pertama, alasan kesehatan, untuk menghindari penyakit kelamin yang pada waktu dulu belum ditemukan obatnya. Kedua, untuk mencapai kebersihan badan yang paling sempurna, terutama untuk kaum Paderi. Ketiga, suatu anggapan bahwa kelamin lelaki memiliki nilai yang sama dengan kasih ( hati ), sumber spiritual dan intelektual. Keempat, dengan berkhitan berarti akan bertambah subur dan banyak anak.
Mengenai masalah hukum khitan bagi perempuan juga  ada beberpa pendapat. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan bagi wanita dipandang baik. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah, seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Qadir. Al- Bazazi juga berpendapat demikian. Jika orang banci saja perlu dikhitan apalagi wanita. Jika khitan untuk wanita hanya dipandang baik, tentu orang banci tidak perlu dikhitan karena boleh jadi ia adalah seorang wanita.
Sementara  menurut mazhab Maliki, khitan bagi wanita dipandang baik. Dalam kitab Al-Muntaqa ( yang dikutip dari kitab Al-Muwaththa ), diterangkan bahwa Imam Malik berkata, ” Hendaklah seorang perempuan membiasakan diri memotong kuku, memotong bulu kemaluan, dan berkhitan, sebagaimana yang dilakukan laki – laki.
Lain halnya dengan mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat, bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Menurut Imam Nawawi, pendapat ini shahih, masyhur, dan telah disepakati oleh para ulama. Memang sebagian pengikut mazhab ini ada yang berpendapat bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunnah seperti yang diriwayatkan oleh Ar-Rafi’i. Namun, menurut Imam Nawawi, pendapat ini lemah.
Sedangkan dalam mazhab Hambali belum ada kata sepakat tentang hukum khitan bagi wanita. Ada yang mengatakan hukumnya wajib, sebgaimana dijelaskan dalam kitab Kasysyful Ghina dan Syahru Muntahal Iradat, tetapi Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa khitan wanita hanya dipandang baik dan hukumnya tidak wajib.
Menurut Imam Ahmad, adanya ketentuan yang menyatakan wajibnya  mandi apabila dua bagian yang dikhitan saling bertemu menunjukkan, bahwa sejak dulu telah banyak wanita yang berkhitan.
Dari uaraian diatas, tampak bahwa pendapat para fuqaha tentang hukum khitan bagi wanita dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, pendapat yang menytakan, bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur dari pengikut Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Dasarnya sama seperti kewajiban khitan bagi laki – laki. Mereka juga berdalil dengan fakta tentang diperbolehkannya membuka aurat untuk urusan berkhitan serta tidak diperbolehkannya memotong anggota badan kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajib.
Disamping itu, mereka juga berdalil dengan hadits,” Apabila dua bagian yang dikhitan telah bertemu, maka telah mewajibkan adanya mandi”. Hal itu menunjukkan, bahwa pada zaman dahulu wanita telah  berkhitan. Bahkan ada yang berkata, ” Seorang laki – laki diperbolehkan memaksa istrinya untuk berkhitan seperti halnya memaksanya untuk mengerjakan shalat”.
Kedua, adalah pendapat yang mengtakan, bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunnah. Ini merupakan pendapat sebagian pengikut Imam Hanafi, Imam Malik, dan beberapa pengikut Imam Syafi’i sebagaimana dituturkan oleh Ar- Rafi’i dan Imam Ahmad.
Mereka menngunakan sejumlah dalil yang menyatakan, bahwa khitan untuk laki – laki hukumnya sunnah dan khitan merupakan syira agama Islam. Juga adanya anjuran khitan bagi orang banci. Seandainya khitan bagi wanita bukan sunnah, tentu orang banci tidak perlu berkhitan, sebab boleh jadi ia adalah seorang wanita.
Ketiga, adalah pendapat yang menyatakan,  bahwa khitan bagi wanita hukumnya mustahab ( dipandang baik ) . Pendapat ini  dikemukakan oleh para pengikut Imam Hanafi, sebagian pengikut Imam Malik dan Imam Hanbali. Beberapa ulama lain juga berpendapat demikian dengan berdalil pada sebuah hadits ,” “ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan dipandang baik bagi perempuan”.
Dengan  demikian kiranya bisa disimpulkan, bahwa meskipun ada yang berpendapat bahwa khifadh itu wajib, namun tidak ada satu dalil pun yang kuat untuk dijadikan dasar. Yang ada hanya dalil yang mewajibkan khitan bagi anak laki- laki.
Demikian pula pendapat yang menyatakan, bahwa hukum khitan bagi wanita dipandang baik bagi anak perempuan tidak ada dalilnya, kecuali hadits tersebut diatas. Oleh karena itu, kita bisa men-tarjih bahwa hukum khitan bagi wanita adalah sunnah, sesuai dengan hadits muttafaqun alaih. Fithrah itu ada lima….” Lafal khitan dlam hadits tersebut bersifat umum untuk anak laki – laki dan perempuan. Berdalil dengan hadits muttafaqun alaih  ini lebih utma daripada hadits yang menyatakan bahwa khitan itu dipandang baik bagi perempuan.
Juga dari hadits yang berbunyi:”  Apabila dua bagian yang dikhitan telah bertemu, maka telah mewajibkan adanya mandi”, menurut Imam Ahmad bisa diketahui, bahwa wanita muslimah pada zaman dahulu sudah berkhifadh.
Namun Nabi Muhammad saw. Juga pernah bersabda,” Apabila kamu berkhifadh, maka janganlah berlebihan, karena jika tidak berlebihan akan menjadikan wajah lebih ceria dan terasa lebih nikmat saat melakukan hubungan badan “. Hadits  ini  termasuk hadits hasan dan memberi isyarat bahwa wanita muslimah pada masa Rasulullah saw sudah melaksanakan khifadh. Rasululla saw sendiri menunjukkan cara khitan yang baik sehingga tidak menimbulkan bahaya. Petunjuk Rasulullah saw tersebut bisa dijadikan dasar hukum khitan bagi wanita adalah sunnah. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy Syaukani, bahwa hukum khitan bagi wanita itu sunnah adalah merupakan hal pasti, dan kita wajib berpegang pada yang pasti sampai ada dalil yang mengubahnya.

waktu berkhitan boleh saat lahir atau beberapa lama setelah lahir. Anjuran perintah walimah khitan secara khusus tidak ada. Ini berbeda dengan pernikhan yang dianjurkan secara khusus untuk diadakan walimah nikah atau walimah arusy.
Para madzhab Hanafi berbeda pendapat tentang kapan khitan dilakukan. Ada yang berpendapat setelah akil baligh, pada usia 9 tahun,10 tahun, dan ada pula yang mengatakan bahwa khitan dilakukan pada saat anak sudah mampu menanggung rasa sakit dikhitan. Sebagaimana diungkapkan dlam syahrul Inayah ‘ Alal Hidayah, imam Abu Hanifah tidak memberikan kepastian tentang waktu khitan, karena menurutnya, ketentuan waktu khitan mestinya datang dari syara’, sementara nash maupun ijma tentang hal itu belum ada. Dia berkata, ” Saya tidak mengetahui ketentuan waktunya. Abu Yusuf dan Muhammad tidak meriwayatkan apa-apa, sehingga terjadi perbedaan diantara para ulama terkemuka”.
Menurut mazhab maliki, waktu khitan adalah pada masa – masa bayi, tepatnya pada saat giginya tumbuh setelah tanggalnya gigi susu ( waktu ishghar ). Boleh dikhitan sebelum atau sesudah ishghar, tetapi yang lebih adalah sesudahnya.
Adapun mengkhitan bayi pada usia 7 hari hukumnya makruh, apabila pada hari kelahirannya. Sebab menurut Imam Malik , hal itu menyerupai perbuatan orang Yahudi.
Ketika seorang anak muda diperintahkan shalat, yakni pada usia 7 tahun, ia diunnahkan untuk  khitan. Dan setelah memasuki usia 10 tahun, hukum khitan menjadi wajib baginya seperti halnya shalat. Pendapat ini sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas yang menegaskan, bahwa pada usia itulah seorang anak mampu memahami larangan dan perintah Allah. Bahkan ia wajib melaksanakannya, sehingga berhak menerima pahala atau azab.
Sedangkan bagi orang dewasa yang belum dikhitan karena baru masuk Islam misalnya, hendaknya mau mengkhitan dirinya sendiri. Hal ini karena hukum melihat aurat orang dewasa adalah haram. Namun, jika ia berhalangan melakukannya, dengan alasan takut berakibat fatal, maka ia terbebas dari kewajiban khitan. Konsekwensinya, ia makruh untuk menjadi imam shalat atau saksi, karena dianggap agamanya kurang sempurna. Ini adalah pendapat Muhammad bin Hakam dan Hasan bin Abil  Hasan Al  Bashri.
Lain hanya dengan Sahnun, menurut dia orang itu tetap harus dikhitan. Sebab, orang yang mencuri pun wajib dipotong tangannya, walaupun ia takut menerima hukuman itu.

Meurut Dr. Abdullah Nashih Ulwan, setidaknya ada empat hikmah yang terkandung dalam khitan, yaitu:
  1. Khitan merupakan pangkal fithrah, syiar Islam dan syari’at.
  2. Khitan merupakan salah satu masalah yang membawa kesempurnaan ad-diin ( agama) yang disyari’atkan Allah melalui lisan Nabi Ibrahim as
  3. Khitan membedakan antara orang Islam dengan dan pengikut agama lain. Tetapi dewasa ini telah banyak pengikut agama lain yang melakukan khitan. Selain bertujuan hygienis juga untuk memperoleh kepuasan seks.
  4. Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (pengabdian) kepada Allah,ketaatan menunaikan perintah, hukum dan kekuasaan-Nya.
Selain hikmah yang tersebut diatas, khitan juga mengandung hikmah hygienis. Abdullah Nashih Ulwan lebih lanjut menerangkan segi hygienisnya., yaitu:
a.       Khitan membawa kebersihan, keindahan dan meluruskan syahwat.
b.       Khitan merupakan cara sehat memelihara pelakunya dari kemungkinan penyakit yang disebabkan oleh kelamin.

2.7 Keuntungan Khitan

Seiykh al-Qardhawi berkata, di antara fiqh almaqosyid (kebaikan) khitan lelaki adalah :
  1. mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar
  2. terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis
  3. quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet
  4. zakar akan kurang risiko kepada penyakit zakar seperti pembengkakan atau kanker
  5. memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’ (hubungan seks) (Fiqh Taharah, 172)
  6.  
Khitan waktu bayi masih berusia beberapa bulan terbukti tidak menyakitkan bayi tersebut, karena pensarafan belum terbentuk dengan sempurna di sekitar zakar & kulit zakar. Buktinya, bayi tidak dapat mengontrol kencing mereka. Lantaran itu, prosedur khitan sewaktu awal bayi dilakukan tanpa memerlukan bius kerana ia tidak menyakitkan bayi tersebut. Ini berbeda dengan kanak-kanak yang telah besar. Maka berkhitan awal terdapat kebaikannya seperti yang disarankan oleh para dokter.




BAB III

PENUTUP

 


A.    Kesimpulan

Ada beberapa arti dari kata khitan.Khitan ini menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, dari kata kerja (خَتَنَ  ) yang artinya memotong sesuatu. Adapun menurut bahasa Latinya : Khitan – Circumsio. Ibnu Faris berpendapat bahwa khitan  berasal dari kata  ” khatana” yang artinya ” memotong ” . Arti lainya adalah khatan, yaitu jalinan persaudaraan, bagi perempuan ada yang mengistilahkan khifadh. Kata khitan berasal dari bahasa Arab al- khitanu  yang berarti memotong kulup ( kulit )  yang menutupi ujung penis.
Keuntungan Khitan:
Seiykh al-Qardhawi berkata, di antara fiqh almaqosyid (kebaikan) khitan lelaki adalah:
  1. mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar
  2. terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis
  3. quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet
  4. zakar akan kurang risiko kepada penyakit zakar seperti pembengkakan atau kanker
  5. memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’ (hubungan seks) (Fiqh Taharah, 172)

B.     Saran

Semoga makalah dengan judul…ini bermampaat bagi kita semua dan terutama bagi pembaca yang budiman. Dan jikalau makalah ini masih banyak kekurangannya kami berharap untuk para pembaca untuk menambahkannya terimakasih.


















Komentar